7 Dokumen yang Akan Di Terima Saat Akad Kredit KPR

Memiliki rumah sendiri merupakan hal yang diidam-idamkan hampir semua orang, berbagai cara dilakukan agar bisa segera merealisasikannya, Salah satunya adalah dengan KPR atau kredit melalui bank, salah tahapan yang akan di hadapi adalah proses Akad Kredit yang merupakan puncak proses sebelum mulai angsuran.

 

Setelah melalui tahap akad, ada beberapa dokumen yang harus Anda perhatikan dan siapkan. Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk kelancaran proses dan memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi. Dalam artikel ini, Solusindo Jitu akan membahas tujuh dokumen yang diterima setelah akad kredit KPR diterima setelah akad kredit rumah.

7 Dokumen yang Diterima Setelah Akad Kredit Rumah

1 Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah dokumen hukum yang menyatakan bahwa hak milik properti secara sah telah dialihkan dari penjual kepada pembeli. Ini adalah landasan hukum yang sangat penting dan harus disimpan dengan baik oleh peminjam.

Dalam AJB, terdapat informasi rinci tentang properti, termasuk alamat, luas tanah, dan bangunan. Selain itu, dokumen ini juga mencantumkan harga jual dan detail transaksi lainnya. Pastikan untuk memeriksa secara teliti semua informasi yang tertera dalam AJB agar tidak ada kesalahan yang dapat berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

 

2. Dokumen Asuransi Jiwa dan Kebakaran

Hampir semua bank mewajibkan peminjam untuk mengajukan asuransi jiwa dan kebakaran sebagai syarat tambahan setelah akad kredit rumah. Asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial bagi keluarga peminjam jika terjadi sesuatu yang tidak terduga, sementara asuransi kebakaran melindungi properti dari risiko kerusakan akibat kebakaran

 

3. Surat Perjanjian Kredit Rumah

Di dalam akad kredit, pemohon akan diberikan surat perjanjian kredit rumah oleh bank untuk kemudian ditandatangani. Setelah akad kredit berlangsung, surat perjanjian ini pun akan dibawa pemohon dan perlu untuk dijaga baik-baik. Pasalnya, surat pernjanjian kredit ini dapat dibilang sebagai dokumen yang menerangkan kontrak perjanjian kredit antara debitur dengan kreditur. Di dalamnya akan tercantum perihal kesepakatan, hak dan kewajiban, dan juga peraturan-peraturan yang perlu dipatuhi kedua belah pihak.

 

4. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau sekarang lebih dikenal dengan nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen yang satu ini dibutuhkan pada saat Kamu hendak merenovasi rumah. Sertifikat IMB atau PBG yang diberi kepada debitur biasanya akan berbentuk fotokopi. Sedangkan, dokumen yang asli akan dipegang oleh pihak bank selaku kreditur, dan akan baru diserahkan jika cicilan KPR telah lunas.

 

5. Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)

Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) merupakan dokumen penting yang terkait dengan pengambilan kredit rumah. SKMHT memberikan wewenang kepada bank atau lembaga keuangan untuk memberlakukan hak tanggungan atas properti yang dibiayai dengan kredit. Dalam konteks ini, “hak tanggungan” merujuk pada hak pemberian jaminan atas properti sebagai jaminan untuk melunasi kewajiban kredit.

 

6. Fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah

Dkumen selanjutnya adalah sertifikat hak atas tanah. Bentuknya dapat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) ataupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, debitur hanya akan menerima fotokopiannya saja, sedangkan dokumen asli akan dipegang oleh pihak bank. Lalu, kapan sertifikat rumah KPR diterima? Berkas asli sertifikat rumah baru dapat diterima jika debitur sudah melunasi cicilan rumah sesuai dengan teror. Harus diketahui, jika cicilan rumah KPR sudah lunas, Kamu harus terlebih dahulu mengurus surat roya ke kantor ATR/BPN setempat.

 

7. Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual (SPHKM)

Dokumen yang diterima setelah akad kredit KPR yang terakhir yaitu SPHKM. Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual (SPHKM) merupakan dokumen hukum tambahan yang sering kali terkait dengan transaksi kredit rumah. Dokumen ini memiliki dua fungsi utama: pertama, sebagai pengakuan resmi dari peminjam tentang jumlah hutang yang harus dilunasi, dan kedua, memberikan kuasa kepada pihak bank atau lembaga keuangan untuk menjual properti jika peminjam gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Dalam SPHKM, peminjam mengakui jumlah utang yang harus dibayar, termasuk pokok pinjaman, bunga, dan biaya-biaya lainnya yang mungkin terkait. Hal ini membantu menciptakan kejelasan tentang jumlah total hutang yang harus dilunasi oleh peminjam.

Share the Post:

Artikel Lainnya

Nikmati kemewahan tanpa batas di tengah keindahan alam jogja dengan memiliki Villa Jogja dengan View …

Daftar Isi1 A. Ciri-Ciri Penipuan Jual Beli Properti2 B. Tips Menjadi Smart Buyer2.0.1 1. Hubungi …

Yogyakarta – Alhamdulillah Pada Hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 PT. Solusindo Jitu telah melaksanakan …