Daftar Isi
Properti menjadi salah satu bidang usaha/bisnis yang banyak dijalankan khususnya mereka kalangan atas. Selain menjadi aset yang menguntungkan di masa depan, properti juga menjadi kebutuhan pokok semua orang untuk tempat tinggal. Harga yang tidak murah menjadikan properti tidak mudah untuk di dapatkan dan perlu pengetahuan lebih mendalam agar saat membeli kamu mendapatkan properti yang tepat.
Berikut ini Istilah-istilah dalam dunia properti yang wajib kamu ketahui :
1 BPHTB
BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang ditanggung oleh pembeli.
Prinsipnya, Bea ini hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual agar pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB)
2. AJB
AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen atau akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Peraturan mengenai AJB ini berdasarkan Perkaban (Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional) No.8 Tahun 2021 Mengenai Pendaftaran Tanah. Dengan itu, PPAT hanya tinggal mengikuti format-format baku yang sudah tersedia.
3. PJB
PJB atau Perjanjian jual beli adalah sebuah pernyataan atau persetujuan (agreement) antara dua pihak mengenai transaksi jual beli. Pihak pertama mengikatkan dirinya di hadapan hukum untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
4. PPAT
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris merupakan seorang pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik/resmi/asli mengenai perbuatan hukum seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
5. BBN
BBN adalah singkatan dari Bea Balik Nama. BBN merupakan pajak ketika melakukan suatu prosedur yang bermaksud untuk mengganti nama yang tertulis pada SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk sebuah properti.
Biasanya BBN berguna ketika kamu hendak membeli rumah seken / rumah bekas, sehingga berkas dokumen seperti SHM harus diurus balik namanya.
6. PBB
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
Saat mempunyai tempat tinggal pribadi, kamu pasti akan mulai dikenakan pajak yang dinamakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
7. NJOP
NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak. Pada ranah properti NJOP juga biasa disebut dengan nilai yang ditetapkan negara sebagai sebagai suatu dasar nilai kena pajak PBB. NJOP setiap daerah berbeda-beda. Nilai ini biasanya ditentukan oleh kementerian keuangan setiap tiga tahun sekali. Namun, untuk beberapa daerah yang mengalami perkembangan pesat, nilai ini ditetapkan setiap satu tahun sekali. NJOP dihitung setiap meter persegi dan bisa menjadi estimasi harga terendah bagi sebuah properti.
8. NJOPTKP
Ketika anda sedang melakukan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), NJOPTKP adalah salah satu komponen yang mempengaruhi nilainya. NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak merupakan batas NJOP atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak.
9. SHGB
Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB adalah jenis sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan.
10. SHM
Surat Hak Milik (SHM) adalah bukti tertulis kepemilikan atas sebidang tanah dengan luasan tertentu, waktu yang kepemilikannya tidak dibatasi. Sebuah Surat Hak Milik bisa merupakan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang pada dasarnya menegaskan riwayat tanah.
11. Adendum
Addendum adalah dokumen yang dibuat pasca-persetujuan awal yang mengubah beberapa poin dalam dokumen persetujuan sebelumnya. Yang menjadi catatan adalah semua pihak yang ada dalam persetujuan harus menyetujui adanya perubahan yang ada perjanjian sebelumnya. Selain itu, poin-poin didalamnya juga merupakan hasil dari kesepakatan semua pihak yang terkait.
12. APHT
APHT merupakan singkatan dari Akta Pemberian Hak Tanggungan. Surat pernyataan ini dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Fungsinya sederhana surat ini adalah sebagai jaminan bahwa debitur (orang yang berhutang) akan membayarkan kewajibannya kepada kreditur (bank).
13. BAST
Pada bidang properti, BAST diperlukan ketika proses serah terima rumah antara developer dan pembeli. Di dalam berita acara ini, anda bisa melihat informasi seputar spesifikasi pembangunan hingga masa garansi rumah jika terjadi kerusakan.
14. BEP
Istilah BEP (Break Even Point) adalah hal yang umum dalam dunia bisnis, akuntansi, dan ekonomi. Apabila diartikan dalam bahasa Indonesia, Break Even Point disebut titik impas.
BEP (break even point) adalah kondisi saat perusahaan mencapai titik tidak mendapatkan keuntungan tetapi juga tidak mengalami kerugian. Pada titik ini, perusahaan mendapatkan keseimbangan melalui hasil pendapatan maupun modal yang telah keluarga sehingga tidak terjadi kerugian maupun keuntungan.
15. BI Checking
BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang memuat informasi kredit nasabah dan saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.