Daftar Isi
Dalam membeli rumah dokumen-dokumen atau sertifikat penting tersebut dibutuhkan untuk memvalidasi status kepemilikan rumah. Rumah yang statusnya baik-baik saja, tentu akan memiliki semua dokumen penting tersebut. Namun, jika status rumah bermasalah pasti akan ada dokumen yang tidak bisa diperlihatkan oleh pihak penjual.
Surat Kepemilikan Rumah
Ada beberapa jenis surat kepemilikan rumah, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) dan Sertifikat tanah Girik. Setiap sertifikat di atas tentu mempunyai fungsi dan kekuatan hukum masing-masing.
- SHM mempunyai kekuatan hukum paling tinggi di antara sertifikat lain, karena menandakan si pemilik mempunyai hak penuh atas rumah atau lahan tersebut.
- SHGB juga mirip dengan SHM, yaitu si pemilik memiliki hak penuh atas lahan dan bangunan untuk ditinggali namun harus melakukan perpanjangan.
- Girik merupakan surat yang menandakan penguasaan lahan bukan kepemilikan lahan. Jika ditinjau dari sisi hukum, sertifikat girik kurang kuat jika dibandingkan dengan SHM atau SHGB.
- Selanjutnya ada SHSRS yang merupakan sertifikat kepemilikan seseorang atas hunian vertikal atau apartemen yang berada di atas lahan dengan status kepemilikan bersama.
Akta Jual Beli
Pada dasarnya AJB (Akta Jual Beli) bukan termasuk golongan sertifikat, melainkan tanda jadi atau bukti sah transaksi jual beli sebuah rumah. AJB bisa diibaratkan seperti struk ketika kamu membeli makanan ringan di mini market. Artinya kamu sudah memiliki bukti sah mendapatkan makanan tersebut, dan pihak toko sudah mendapat haknya dengan menerima bayaran.
Pembuatan AJB sudah diatur lewat Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya mengikuti format yang sudah ada.
Surat Izin Mendirikan Bangunan
Surat IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan adalah dokumen penting yang menandakan bahwa suatu lahan bebas digunakan untuk mendirikan sebuah bangunan. Ketika kamu membeli rumah, pastikan pihak developer dan pemilik rumah memiliki IMB. Apabila pihak pembeli dan developer tidak dapat memberikan IMB kamu patut curiga
Surat Pajak Bumi dan Bangunan
Ketika terjadi transaksi jual beli rumah, maka surat atau bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan harus dilampirkan. Rumah atau perumahan yang tidak rutin membayar pajak akan dikenakan denda 2%. Jadi pastikan pemilik rumah sebelumnya rutin membayar pajak Bumi dan Bangunan ya setiap tahun.
Bukti Pembayaran Tagihan
Pembayaran tagihan juga menjdi hal wajib yang dilampirkan. Biasanya bukti pembayaran ini terdiri dari bukti membayar listrik, air, telepon dan internet. Agar tagihan yang seharusnya dibayarkan oleh pemilik sebelumnya tidak menjadi beban kamu, pastikan kamu meminta bukti bayar tagihan ya