Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023
Balik Nama Sertifikat Tanah – Selamat datang, teman-teman! Kamu pasti sudah mendengar pepatah lama yang mengatakan, “Rumah adalah tempat di mana hati berada.” Memiliki tanah atau rumah adalah impian banyak orang, dan hari ini kita akan membahas hal penting yang terkait dengan kepemilikan properti, yaitu “Balik Nama Sertifikat Tanah.” Bahkan jika kamu belum memiliki tanah atau rumah sendiri, pengetahuan tentang proses ini bisa sangat bermanfaat nantinya.
Kamu mungkin bertanya-tanya, apa itu “balik nama sertifikat tanah”? Ini adalah proses legal yang biasanya terjadi ketika kepemilikan suatu tanah atau rumah dialihkan dari satu individu atau entitas ke individu atau entitas lainnya. Proses ini bisa melibatkan berbagai situasi, dari pembelian properti hingga warisan atau pemindahan kepemilikan properti.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi segala hal yang perlu kamu ketahui tentang “balik nama sertifikat tanah,” dari mengapa hal ini penting hingga bagaimana cara melakukannya. Tanpa ribet, kami akan membimbingmu melalui proses ini sehingga kamu bisa merasa lebih percaya diri dalam menghadapi langkah-langkah yang perlu diambil untuk memiliki properti impianmu. Jadi, simak terus artikel ini, ya!
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi dan diisi saat melakukan proses balik nama sertifikat tanah:
- Mengisi Formulir Permohonan
Formulir permohonan harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya sebelum diajukan. Pastikan tanda tangan ditempatkan di atas materai.
- Melampirkan Fotokopi Identitas Pembeli
Dua salinan fotokopi identitas diperlukan, yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Jika ada kuasa yang akan mewakili pemilik, fotokopi identitas penerima kuasa juga harus disediakan.
- Surat Kuasa
Apabila Anda tidak dapat mengurusnya sendiri dan memberikan kuasa kepada orang lain, penting untuk membuat surat kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa. Surat kuasa tersebut harus ditandatangani di atas materai.
- Menyerahkan Sertifikat Asli
Sertifikat asli harus diserahkan untuk proses balik nama. Setelahnya, nama pada sertifikat akan diganti dengan pemilik baru.
- Akta Pendirian
Sediakan juga fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Dokumen ini akan diperiksa oleh petugas untuk kesesuaiannya dengan dokumen aslinya.
- Akta Jual Beli dari PPAT
Jika pembelian tanah dilakukan di bawah pengawasan notaris, Anda akan menerima Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT. Namun, jika pembelian tanah tidak melibatkan notaris, Anda harus mengurus atau membuat AJB dari PPAT terlebih dahulu. AJB ini akan dimasukkan dalam dokumen persyaratan balik nama sertifikat tanah.
- Fotokopi Identitas Penjual
Penjual juga harus menyediakan fotokopi identitasnya sebagai bagian dari dokumen persyaratan. Jika tanah tersebut merupakan warisan, identitas pemilik sebelumnya, seperti orang tua, juga harus disertakan.
- Izin Pemindahan Hak
Persyaratan selanjutnya adalah izin pemindahan hak. Hal ini diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah yang mencakup keterangan atau keputusan pemindahan hak, yang hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari instansi berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB
Syarat terakhir dalam proses balik nama sertifikat tanah adalah fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah diverifikasi oleh petugas. Pastikan pembayaran SPPT dan PBB dilakukan untuk tahun berjalan atau tahun terakhir.
Inilah daftar persyaratan yang perlu Anda persiapkan dengan cermat, pastikan tidak ada yang terlupakan.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Setelah memahami persyaratan balik nama sertifikat tanah, berikut adalah panduan praktis untuk melaksanakan proses tersebut. Terdapat dua langkah penting untuk membalik nama sertifikat tanah:
- Urus AJB melalui PPAT
Langkah pertama yang harus diambil oleh pemilik tanah atau calon pemilik tanah adalah mengunjungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 37 menegaskan bahwa setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus dilakukan melalui PPAT.
Untuk menjadikan transaksi jual beli tanah sah di mata negara, Anda harus mengurus AJB terlebih dahulu. AJB adalah dokumen resmi yang membuktikan peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Tujuan dari pengurusan ini adalah untuk menghindari sengketa lahan atau transaksi jual beli tanah yang tidak sah. Selain itu, beberapa dokumen lain seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah harus dibawa saat proses pembalikan nama sertifikat tanah, baik oleh penjual maupun pembeli.
Setelah itu, kantor PPAT akan memeriksa kesesuaian data hukum dan teknis sertifikat tanah pemilik lama dengan data pertanahan yang tercatat di Kantor Pertanahan (BPN).
- Urus Balik Nama di Kantor BPN
Setelah menyelesaikan proses AJB di kantor PPAT, pemilik tanah dapat segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN. Tujuannya adalah untuk mengubah status AJB menjadi Surat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Usaha (HGU).
Proses balik nama sertifikat bisa diurus sendiri atau melalui PPAT. Jika menggunakan jasa PPAT, pasti akan ada biaya pengurusan, namun pemilik tanah tidak perlu repot-repot pergi ke kantor BPN karena semuanya akan diurus oleh PPAT. Jika memilih untuk mengurus sendiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah tersebut.
- Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan terkait peralihan hak atas tanah dan bangunan, seperti dalam kasus balik nama sertifikat tanah. Pajak ini dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan UU 1/2022, Pasal 1 angka 37.
Setelah proses peralihan atau balik nama sertifikat tanah selesai, pemilik baru akan dikenai pajak BPHTB. Untuk mendaftarkan tanah, ini akan diproses oleh Kantor Pertanahan setelah BPHTB dibayar penuh, dengan melampirkan bukti pembayaran BPHTB.
Kesimpulan
Dalam proses kepemilikan properti, balik nama sertifikat tanah adalah salah satu tahapan penting yang sering kali diperlukan. Memastikan bahwa kamu memenuhi semua syarat dan persyaratan yang dibutuhkan adalah kunci sukses dalam proses ini. Ingatlah, proses ini melibatkan berbagai dokumen, pembayaran pajak, dan persiapan yang matang. Namun, dengan pemahaman yang baik dan persiapan yang teliti, kamu akan dapat mengatasi setiap tantangan yang muncul.
Jika kamu adalah seseorang yang sedang mencari properti untuk dibeli di Jogja, kami punya kabar baik untukmu! Solusindo Jitu, agen properti terkemuka di Jogja, siap membantu kamu menemukan rumah atau tanah impianmu. kami memiliki pengetahuan mendalam tentang pasar properti di Jogja dan akan bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan dan keinginanmu. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan menuju kepemilikan properti yang kamu impikan.