Jangan Tergiur Harga Murah tapi Ujungnya Legalitas Bodong

Dalam dunia properti, tawaran harga murah memang selalu menggiurkan. Terutama bagi pembeli rumah pertama atau pasangan muda yang ingin segera memiliki hunian sendiri. Namun, penting untuk diingat: harga murah bukan jaminan segalanya aman. Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa tergiur harga murah justru berakhir pahit karena legalitas tanah atau bangunan yang bodong alias tidak jelas.

Alih-alih mendapatkan rumah impian, banyak orang justru terjebak pada masalah hukum berkepanjangan, bahkan kehilangan aset karena tidak memiliki sertifikat resmi atau karena berdiri di atas tanah yang statusnya tidak sah. Oleh karena itu, edukasi properti menjadi sangat penting agar masyarakat tidak salah langkah.

Projek Perumahan HINGGIL MANSION RESIDENCE Jogja

Apa itu Legalitas Bodong dalam Properti?

Legalitas bodong merujuk pada status tanah atau bangunan yang tidak memiliki dokumen hukum resmi, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau perizinan pembangunan (IMB/PBG). Dalam beberapa kasus, tanah yang dijual berada di atas lahan bermasalah seperti:

  • Tanah Kas Desa (TKD) yang tidak bisa diperjualbelikan secara bebas
  • Sultan Ground (SG) yang penggunaannya dibatasi oleh ketentuan adat dan hukum
  • Tanah dengan status sengketa atau warisan belum dibagi
  • Tanah yang hanya memiliki AJB (Akta Jual Beli) tanpa sertifikat sah

Jika pembeli tidak teliti, rumah yang sudah dibeli bisa digugat, dibongkar, atau bahkan tidak bisa dilanjutkan proses KPR karena bank menolak legalitasnya.

Baca Juga :

Hal-Hal yang Wajib Dipertimbangkan Sebelum Membeli Rumah

Agar tidak terjebak pada kasus serupa, berikut beberapa hal penting yang wajib diperhatikan sebelum membeli rumah :

  1. Periksa Sertifikat Tanah
    Pastikan properti memiliki sertifikat resmi dan sah dari BPN, baik SHM atau SHGB. Jangan mudah percaya pada janji “masih proses balik nama” atau “akan diurus nanti.”
  2. Cek IMB/PBG (Izin Mendirikan Bangunan)
    Legalitas bangunan sama pentingnya dengan legalitas tanah. Tanpa IMB/PBG, rumah bisa dianggap bangunan liar dan sewaktu-waktu bisa ditertibkan.
  3. Cocokkan Data dengan BPN
    Jika perlu, minta bantuan notaris atau PPAT untuk melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Verifikasi ini memastikan status tanah tidak dalam sengketa, sitaan, atau berada di zona larangan.
  4. Jangan Tergoda Harga Jauh di Bawah Pasaran
    Harga yang terlalu murah patut dicurigai. Bandingkan dengan harga properti di lokasi sekitarnya. Jika selisihnya terlalu besar, ada baiknya untuk menyelidiki lebih dalam.
  5. Gunakan Jasa Developer Terpercaya
    Belilah rumah dari pengembang yang memiliki reputasi baik dan legalitas jelas. Developer yang baik tidak akan ragu menunjukkan dokumen perizinan secara terbuka.
  6. Konsultasi dengan Ahli
    Bila perlu, konsultasikan rencana pembelian properti dengan notaris, konsultan properti, atau pihak bank (jika melalui KPR). Mereka bisa membantu menilai risiko dari sisi hukum dan keuangan.

Kesimpulan

Memiliki rumah memang impian besar bagi banyak orang. Tapi jangan sampai mimpi tersebut berubah jadi mimpi buruk karena tergiur harga murah tanpa mengecek legalitas. Ingat, membeli rumah bukan soal cepat-cepat punya, tapi soal keamanan dan kepastian jangka panjang.

Share the Post:

Artikel Lainnya

Kasus penyalahgunaan lahan Tanah Kas Desa (TKD) di Yogyakarta kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. …

Progres Pembangunan Perumahan Ndalem Hinggil 10 Juli 2025

Yogyakarta (10 Juli 2025) – Perumahan Ndalem Hinggil Jogja hingga saat ini dalam taham pembangunan, …

Serah Terima Unit Ndalem Hinggil Kavling C4

Yogyakarta – PT. Solusindo Jitu kembali menyelesaikan progres pembangunan salah satu unit Perumahan Ndalem Hinggil …