KPR Syariah atau KPR Konvensional, Mana yang Lebih Untung?
Harga rumah saat ini terus meningkat setiap tahunnya, hal ini membuat banyak orang tak sanggup untuk membeli rumah secara tunai. Kebutuhan akan tempat tinggal semakin meningkat setiap tahunnya tetapi ketersediaan tanah yang semakin berkurang, karena hal itu permintaan lebih banyak namun ketersediaan tanah berkurang menyebabkan kenaikan harga poperti setiap tahunnya, apalagi dilokasi yang strategis seperti di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Yogyakarta sendiri termasuk dalam perkembangan properti tertinggi di Indonesia.
Dengan adanya inflasi juga membuat harga properti semakin tinggi di setiap tahunnya. Jika sudah ada rencana untuk membeli rumah dan dana yang anda miliki sudah cukup segeralah beli rumah tanpa riba dan tak perlu diragukan lagi dengan investasi properti akan menguntungkan dimasa yang akan datang karena harga properti akan terus meningkat disetiap tahunnya.
Anda tak perlu khawatir lagi sistem kredit atau yang dikenal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi bagi Anda yang ingin membeli rumah namun tidak punya dana cukup untuk membeli secara tunai, dengan KPR anda cukup menyiapkan dana untuk DP saja yang bahkah lebih murah pada saat pandemi COVID-19 ini.
Saat Anda akan membeli property atau rumah impian pasti tidak asing lagi dengan istilah KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. KPR merupakan pinjaman berupa kredit yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah untuk membeli rumah yang tentunya akan lebih meringankan bebanmu apabila Anda tidak punya cukup dana untuk membeli properti secara tunai.
Ada beberapa jenis KPR yang bisa digunakan untuk membeli rumah baru, namun ada dua jenis KPR yang bisa Anda pertimbangkan yaitu KPR Syariah dan KPR konvensional. Meski sama-sama produk dari perbankan, keduanya memiliki perbedaan. KPR konvensional menerapkan sistem berbunga serta syarat dan ketentuan angsuran ditentukan oleh pihak bank yang memberikan kredit. Sementara KPR syariah adalah pembiayaan rumah KPR syariah merupakan pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, tanpa ada beban bunga dan riba, dengan akad (murabahah) atau dengan akad lainnya. Menggunakan sistem kredit perumahan syariah ini bisa menjadi solusi cara beli rumah tanpa riba dengan cara mencicil. Apabila dilihat dari pengertian KPR syariah dan konvensional, mungkin Anda sudah bisa menebak mana yang lebih untung. Tetapi jangan terburu-buru sebelum anda mengetahui perbedaan lainnya, agar anda tidak salah pilih yuk langsung saja simak penjelasan mengenai perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional dibawah ini
1. Perbedaan Proses Transaksi KPR Syariah dan Konvensional
Proses transaksi untuk KPR bank Syariah Indonesia pada umumnya proses transaksi tersebut dilakukan menggunakan barang, barang yang dimaksud adalah rumah itu sendiri dan menggunakan prinsip jual-beli (murabahah). Sedangkan untuk KPR bank konvensional melakukan transaksi berupa uang.
Jika menggunakan kredit perumahan syariah, misalnya Anda membeli rumah dengan harga 400 juta, bank syariah akan membeli rumah yang anda inginkan, lalu menjual kepada anda dengan cara mengangsur. Pihak bank akan mengambil keuntungan penjualan rumah tersebut dengan margin keuntungan yang telah disepakati sebelumnya, misalnya 150 juta sehingga biaya yang harus anda bayar adalah 550 juta selama tenor. Sedangkan jika Anda membeli rumah dengan menggunakan KPR konvensional, maka anda harus membayar angsuran pinjaman ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainnya.
2. Bunga dan Jangka Waktu
Untuk bunga KPR bank Syariah ini dari pihak bank tidak menerapkan sistem bunga kepada nasabah atas pembayaran angsuran yang dilakukan, tetapi KPR bank syariah ini mengambil mengambil keuntungan dari margin penjualan rumah. Karena prinsip dari akad murabahah ini besar cicilan KPR nya bersifat tetap sampai akhir jangka waktu pembayaran angsuran yang telah disepakati sejak awal. Sedangkan untuk KPR konvensional pada umumnya bank menerapkan suku bunga yang bersifat tidak tetap (fluktuatif) bagi nasabahnya, jadi mengikuti aturan dari pihak Bank Indonesia.
Misalnya dua tahun pertama tingkat bunga KPR konvensional yang ditetapkan oleh BI sebesar 7%, berikutnya suku bunga berubah menjadi 10% atau menyesuaikan suku bunga yang ditetapkan Bank Indonesia. Jadi besaran angsuran berbeda-beda nominalnya tidak selalu sama. Jika dilihat dari jangka waktu angsuran, KPR syariah menerapkan sistem tenor dengan jangka waktu angsuran yang lebih pendek, yaitu sekitar 5 hingga 15 tahun. Sedangkan KPR konvensional memberikan jangka waktu lebih panjang sekitar 5 sampai 30 tahun. Jadi, perbedaan jangka waktu ini bisa dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan Anda.
3. Denda yang diberlakukan KPR Syariah dan KPR Konvensional
Pada umumnya hampir semua bank mengenakan sanksi ketika melanggar pembayaran angsuran. Setiap bank tentu memiliki kebijakan masing-masing mengenai pengaturan denda. Namun, pada KPR syariah tidak menerapkan sanksi denda kepada nasabah terlambat atau menunggak pembayaran angsuran.
Misalkan ada denda hal itu sudah disepakati oleh kedua belah pihak pada saat akad pertama kali. Itu pun dana dari penagihan denda tidak untuk keuntungan pihak bank melainkan untuk kepentingan sosial. Sementara untuk KPR konvensional apabila nasabah terlambat melakukan pembayaran angsuran melewati jatuh tempo yang telah ditentukan, pihak bank akan menerapkan denda atas keterlambatan pembayaran angsuran, besarnya denda tersebut tergantung dari kebijakan setiap bank.
4. Pembayaran Uang Muka
Pembayaran uang muka dan akad atau perjanjian dari KPR syariah dan konvensional juga berbeda. Uang muka KPR syariah lebih ringan dari KPR konvensional, selain lebih ringan KPR syariah ini menerapkan sistem kredit rumah syariah tanpa DP, hal ini tentu sangat menguntungkan bagi Anda yang belum memiliki banyak tabungan tetapi ingin segera memiliki rumah. Untuk akadnya dibuat berdasarkan hukum islam yaitu sistem jual beli atau murabahah.
Sedangkan untuk KPR konvensional uang muka yang dibayarkan lebih tinggi yaitu sekitar 20%. Untuk akad atau perjanjiannya berdasarkan hukum positif seperti harga rumah, cicilan setiap bulan, bunga pinjaman hingga jumlah pinjaman yang harus dilunasi.
5. KPR Syariah Memiliki Keunikan
Selain dari perbedaan diatas ada keunikan yang ditawarkan oleh KPR syariah, dimana kredit perumahan syariah ini memberikan kebebasan kepada nasabah untuk memilih rumah yang diinginkan meski dalam tahap pembayaran. Bahkan, beberapa kredit perumahan syariah mengizinkan nasabah untuk tidak meneruskan pinjaman yang pertama dan berganti rumah sesuai dengan kebutuhan Anda.
Hal ini dikarenakan KPR syariah memiliki akad kepemilikan bertahap yang disebut Musyarakah Mutanaqisah, dimana kedua belah pihak antara nasabah dan pihak bank sama-sama memiliki rumah dan nasabah membayar angsuran yang telah ditentukan. Kemudian kepemilikan akan berpindah ke nasabah secara bertahap dari pihak bank. Sedangkan KPR konvensional nasabah tidiak bisa memilih rumah lain sebelum si nasabah melunasi angsuran sesuai jangka waktu yang telah ditentukan di awal.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional, dari penjelasan diharapkan bisa menjadi referensi dalam membeli rumah yang diinginkan.
Setelah membaca penjelasan di atas apakah Anda sudah bisa menentukkan jenis KPR mana yang akan Anda gunakan?? Dari kedua KPR tersebut tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, pastikan Anda memahami skema KPR tersebut sebelum membeli rumah. Kemudian tentukan jenis KPR sesuai dengan kebutuhan Anda agar tidak menyesal di kemudian hari.