Daftar Isi
Dilansir dari Detik.com, PPN Direncanakan akan naik yang sebelumnya 11% akan naik menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang.
Sebelum menelaah lebih dalam, pengertian PPN mesti diketahui dahulu. Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, PPN adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah sebelas persen yang berlaku sejak 1 April 2022 lalu. Informasi ini tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 29 Oktober 2021 lalu oleh Presiden Joko Widodo.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pasal 7 ayat (3), pemerintah berwenang mengubah tarif PPN paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Alasan Naiknya PPN Menjadi 12 Persen
Dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), rencana kenaikan tarif PPN ini adalah bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan strategi pemerintah ke depan bukanlah mengerek PPN, tetapi penghasilan pajak.
“Pertama, strategi ke depan adalah bukan kerek PPN, tapi kerek penghasilan pajak,” terangnya saat ditemui di Kolese Kanisius, Sabtu (11/5/2024).
Dengan diterapkannya sistem pajak yang canggih, pendapatan dari pajak diharapkan dapat lebih optimal. Untuk mengoptimalkan sistem pajak ini, pemerintah sedang menggarap Core Tax Administration System (CTAS).
“Diharapkan dengan implementasi dari sistem yang lebih baik, tentu kalau di Ditjen Pajak ada implementasi dari core tax kita harapkan itu bisa maksimal,” lanjut sang Menko Perekonomian Kabinet Indonesia Maju.
PPN 12 Persen Berlaku Kapan?
Berdasarkan penjelasan dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, tepatnya Pasal 7, ayat (1), huruf b, tarif pajak 12 persen akan berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025. Bunyi aslinya adalah sebagai berikut:
Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Terkait masa berlakunya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa itu adalah kewenangan pemerintah selanjutnya. Ia menambahkan bahwa PPN ini nantinya juga akan ada dalam UU APBN.
Jenis Barang yang Dikenai PPN
Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, PPN dikenakan atas:
- Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor barang kena pajak.
- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Dampak Kenaikan PPN
Dalam situs Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Kumara Adji Kusuma selaku ekonom Umsida, menyebut adanya dampak positif maupun negatif dari kenaikan PPN.
“Di sisi positif, memang kenaikan PPN bisa menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah yang dapat digunakan untuk mendukung program-program fiskal seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Namun, efektivitas penggunaan dana tambahan ini harus dipertimbangkan dengan cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi masyarakat,” ucapnya sebagaimana dilihat detikJogja pada Selasa (14/5/2024).
Dampak Negatif Kenaikan PPN
- Kenaikan biaya hidup
- Inflasi
- Pengurangan daya beli
- Dampak sektor usaha (usaha kecil dan menengah kesulitan menaikkan harga produk untuk menutupi tambahan tarif PPN, sementara perusahaan besar mungkin dapat mentransfer biaya ini kepada konsumen)
- Potensi pengeluaran negatif
- Keseimbangan pendapatan (masyarakat dengan pendapat rendah mungkin akan lebih terbebani)