Cara Menghitung Cicilan KPR Syariah, Cicilan Tetap dan Bebas Riba

Cara Mudah dan Cepat Menghitung Cicilan KPR Syariah

Membeli rumah merupakan impian banyak orang, namun terkadang tantangan finansial menjadi penghalang untuk mewujudkannya. Untungnya, ada fasilitas pembiayaan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah yang dapat membantu mewujudkan impian memiliki hunian idaman. KPR Syariah berbeda dari KPR konvensional, karena mengikuti prinsip syariah yang melarang riba dan bunga. Dalam artikel ini, kita akan mengulas dengan lengkap cara menghitung cicilan KPR Syariah dengan dua skema utama, yaitu Akad Murabahah dan Akad Musyarakah Mutanaqisah.

 

Mengenal KPR Syariah dan Perbedaannya dengan KPR Konvensional

Sebelum kita masuk ke perhitungan cicilan, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu KPR Syariah dan perbedaannya dengan KPR konvensional. KPR Syariah adalah fasilitas pembiayaan yang mengikuti aturan syariah Islam, di mana tidak ada unsur riba dan bunga. Sebaliknya, KPR konvensional mengenakan bunga sebagai biaya tambahan dalam cicilan. Hal ini membuat KPR Syariah lebih adil dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.

 

Mengenal Akad Murabahah dalam KPR Syariah

Akad Murabahah adalah salah satu skema yang umum digunakan dalam KPR Syariah. Dalam akad ini, bank berperan sebagai pembeli rumah dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati bersama. Harga jual yang ditetapkan mencakup harga asli rumah ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati sebelumnya.

Tips:

  • Pastikan untuk mengetahui harga asli rumah dan margin keuntungan yang ditetapkan oleh bank sebelum memilih skema Murabahah.
  • Selalu ajukan pertanyaan kepada bank jika ada hal yang kurang jelas dalam akad Murabahah.

Contoh Simulasi KPR Syariah dengan Akad Murabahah

Kamu ingin membeli rumah seharga Rp 700 juta dengan uang muka 10% atau Rp 70 juta. Maka, jumlah yang harus kamu lunasi adalah:

Rp 630 juta (Rp 700 juta – Rp 70 juta).

Kamu dan bank sepakat untuk tenor 20 tahun dengan margin keuntungan 7%. Maka, rumus perhitungannya adalah:

(Harga asli rumah x (margin keuntungan x plafon) + harga asli rumah) : bulan tenor.

Hasil perhitungannya adalah:

((Rp 630 juta x (7% x 20)) + Rp 630 juta) : 240 bulan

= (Rp 945 juta + Rp 630 juta) : 240 bulan

= Rp 1.575.000.000 : 240 bulan

Jadi, cicilan yang harus kamu bayarkan setiap bulan adalah Rp 6.562.500 selama 20 tahun.

 

Mengenal Akad Musyarakah Mutanaqisah dalam KPR Syariah

Selain Akad Murabahah, terdapat skema lain yang umum digunakan dalam KPR Syariah, yaitu Akad Musyarakah Mutanaqisah. Dalam akad ini, bank dan nasabah melakukan kerjasama untuk membeli rumah secara bersama-sama. Bank akan menyediakan sebagian dana, sementara sisanya ditanggung oleh nasabah. Rumah tersebut kemudian akan disewakan kepada nasabah dan sebagian dari pembayaran sewa akan dianggap sebagai bagian dari cicilan untuk membeli bagian kepemilikan bank atas rumah tersebut.

Tips:

  • Pastikan kamu memahami persentase kepemilikan dan pembagian pembayaran sewa sebelum memilih skema Musyarakah Mutanaqisah.
  • Selalu cek syarat dan ketentuan mengenai kepemilikan rumah setelah masa sewa berakhir.

Contoh Simulasi KPR Syariah dengan Akad Musyarakah Mutanaqisah

Kamu dan bank sepakat untuk tenor 15 tahun. Jika rumah yang dibeli memiliki harga Rp 850 juta, maka kamu harus menyetor 15% (Rp 127,5 juta), dan bank menyediakan sisanya (Rp 722,5 juta). Kamu dan bank sepakat untuk membayar sewa sebesar Rp 3.800.000 per bulan.

Karena kepemilikan bersama, kamu harus membayar sewa ditambah dengan cicilan yang telah disepakati setiap bulan selama 15 tahun.

 

Keuntungan dan Kerugian Menggunakan KPR Syariah

Seperti fasilitas pembiayaan lainnya, KPR Syariah memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah ulasan mengenai hal tersebut:

Keuntungan:

  • Cicilan tetap tanpa bunga, sehingga mudah diatur dan tidak memberatkan.
  • Proses musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah, tanpa sanksi atau denda berupa uang.
  • Proses pengajuan yang lebih mudah dan cepat dibandingkan KPR konvensional.

Kerugian:

  • Jangka waktu cicilan lebih singkat dibandingkan KPR konvensional, sehingga cicilan per bulan mungkin lebih tinggi.
  • Jumlah uang muka yang harus dibayarkan lebih besar karena tidak ada bunga.
  • Cicilan tidak berkurang saat suku bunga turun.

 

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah membahas dengan lengkap cara menghitung cicilan KPR Syariah dengan skema Akad Murabahah dan Akad Musyarakah Mutanaqisah. Kamu juga telah memahami perbedaan antara KPR Syariah dan KPR konvensional, serta keuntungan dan kerugian menggunakan KPR Syariah. Jika tertarik membeli rumah dengan KPR Syariah, pastikan untuk memahami persyaratan dan akad yang ditawarkan oleh bank. Dengan pengetahuan yang tepat, kamu dapat membuat keputusan finansial yang lebih bijaksana dan merencanakan kepemilikan rumah impian dengan KPR Syariah.

Kalau kamu sedang berminat untuk membeli rumah dengan skema KPR Syariah, PT Solusindo Jitu adalah salah satu developer di Yogyakarta yang sudah bekerja sama dengan bank syariah di Indonesia seperti BSI dan BTN Syariah, jadi kamu tidak perlu khawatir lagi untuk membeli rumah tanpa riba, semua proses nya akan dilakukan oleh konsultan properti kami, kamu hanya tinggal tanda tangan untuk Akad saja. Mudah banget kan beli rumah di PT Solusindo Jitu, untuk info lebih lanjut kamu bisa tanya-tanya dulu ke konsultan properti kami dengan klik leink berikut ini, Hubungi Kami.

Simulasi KPR