Cara Mengurus Sertifikat Rumah dengan Mudah
Daftar Isi
Sudah menjadi suatu kewajiban bagi kamu yang memilki rumah pribadi untuk memiliki sertifikat rumah. Hal itu bukan tanpa alasan, tetapi karena degan memiliki sertifikat rumah, kamu akan memiliki hak kepemilikan bahkan perlindungan. Namun, apakah kamu sudah tahu bagaimana cara mengurus sertifikat rumah?
Sertifikat rumah adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Sertifikat rumah sangat penting untuk dimiliki oleh pemilik rumah, karena dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari sengketa atau penipuan. Selain itu, sertifikat rumah juga dapat meningkatkan nilai jual properti dan memudahkan proses kredit perbankan.
Dan apakah mengurus sertifikat rumah itu susah? Jika kamu penasaran, maka ikuti pembahasan ini tentang cara mengurus sertifikat rumah. Namun sebelum itu, ketahui dahulu jenis-jenis sertifikat rumah:
Jenis-jenis Sertifikat Rumah
Ada beberapa jenis sertifikat rumah yang berlaku di Indonesia, antara lain:
– Akta Jual Beli (AJB)
Perjanjian jual beli yang dibuat di hadapan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai bukti pengalihan hak atas tanah dan bangunan. AJB bukan merupakan sertifikat rumah, tetapi merupakan syarat untuk membuat sertifikat hak milik.
– Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat yang memberikan hak penuh kepada pemilik untuk memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah dan bangunan secara bebas dan tidak terbatas. SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan sertifikat tertinggi di mata hukum.
– Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat yang memberikan hak kepada pemilik untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah negara atau tanah milik orang lain dengan izin tertulis dari pemilik tanah. SHGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun atau diperbaharui selama 30 tahun.
– Girik atau Petok
Surat keterangan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa sebagai bukti bahwa tanah tersebut telah dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Girik atau petok bukan merupakan sertifikat rumah, tetapi merupakan syarat untuk membuat sertifikat hak milik.
Syarat Mengurus Sertifikat Rumah
Untuk mengurus sertifikat rumah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah, antara lain:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang telah dilegalisir
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan dari kelurahan bahwa bangunan digunakan sebagai tempat tinggal
- Akta jual beli (AJB) atau girik atau petok
- Pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan
- Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- Pernyataan tanah tidak sengketa
Cara Mengurus Sertifikat Rumah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Berikut ini adalah tata cara mengurus sertifikat rumah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN):
- Datang ke kantor BPN sesuai dengan wilayah tempat tanah dan bangunan berada
- Membeli dan mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat rumah
- Membawa semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan
- Membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah
- Menunggu petugas BPN datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan validasi
- Membayar biaya pendaftaran surat keterangan hak (SKH)
- Menunggu penerbitan sertifikat rumah
Biaya mengurus sertifikat rumah bervariasi tergantung pada jenis, luas, dan lokasi tanah dan bangunan. Biaya tersebut meliputi biaya pemeriksaan, pengukuran, pendaftaran SKH, BPHTB, PPh, notaris atau PPAT, dan lain-lain. Secara rata-rata, biaya mengurus sertifikat rumah berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
Cara Memperpanjang Sertifikat Rumah
Di bawah ini adalah beberapa cara untuk memperpanjang sertifikat rumah:
- Datang ke kantor BPN sesuai dengan wilayah tempat tanah dan bangunan berada.
- Membeli dan mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat rumah.
- Membawa semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.
- Menunggu petugas BPN datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan validasi.
- Membayar biaya pendaftaran surat keterangan hak (SKH).
- Menunggu penerbitan surat keputusan perpanjangan jangka waktu oleh kantor pertanahan, kantor wilayah, dan BPN RI.
- Menunggu penerbitan sertifikat rumah.
Biaya memperpanjang sertifikat HGB bervariasi tergantung pada jenis, luas, dan lokasi tanah dan bangunan. Biaya tersebut meliputi biaya pemeriksaan, pengukuran, pendaftaran SKH, pajak penghasilan (PPh), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan lain-lain. Secara rata-rata, biaya memperpanjang sertifikat HGB berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
Unit dari perumahan ini adalah Ndalem Hinggil, saat ini sudah 50% unit rumah terjual. Segera jadwalkan survey unit Ndalem Hinggil sebelum sold out dan dapatkan promo menarik lainnya, Hubungi kami.