Cara Membuat Sertifikat Rumah Lewat Notaris

Cara Membuat Sertifikat Rumah Lewat Notaris

Sertifikat rumah adalah dokumen penting yang menunjukkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan, serta dapat membantu Kamu dalam hal-hal seperti menjual, membeli, menggadaikan, atau menyewakan rumah Kamu. Selain itu, sertifikat rumah juga dapat memberikan perlindungan hukum jika terjadi sengketa atau konflik terkait properti Kamu. Dan yang menjadi pertanyaan, apakah kamu sudah memiliki sertifikat rumah? Atau bahkan masih belum tau cara membuat sertifikat rumah lewat notaris.

Sebenarnya ada dua cara membuat sertifikat rumah, Kamu dapat melakukannya secara mandiri melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menggunakan jasa notaris. Seperti Notaris adalah pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan menggunakan jasa notaris, Kamu dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses pembuatan sertifikat rumah.

Namun, sebelum Kamu memutuskan untuk membuat sertifikat rumah lewat notaris, ada beberapa hal yang perlu Kamu ketahui, seperti syarat dokumen, biaya, keunggulan, dan kekurangan dari cara membuat sertifikat rumah lewat notaris. Berikut adalah penjelasan lengkapnya

Syarat Dokumen untuk Membuat Sertifikat Rumah di Notaris

Untuk membuat sertifikat rumah di notaris, Kamu harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik tanah yang telah dilegalisasi pejabat setempat.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB (Tahun Berjalan).
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Advis Planning.
  • Kartu Kavling.
  • Akta Jual Beli (AJB) Tanah.
  • Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pajak Penghasilan (PPh).

Kamu harus memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut lengkap dan valid sebelum Kamu mengajukan permohonan pembuatan sertifikat rumah di notaris.

Biaya Membuat Sertifikat Rumah di Notaris

Biaya membuat sertifikat rumah di notaris tergantung pada beberapa faktor, seperti luas tanah, lokasi properti, tarif notaris, dan biaya administrasi lainnya. Secara umum, biaya membuat sertifikat rumah di notaris terdiri dari:

  1. Biaya jasa notaris, yang biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai tanah atau bangunan.
  2. Biaya pengukuran lahan, yang biasanya berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per kavling.
  3. Biaya penerbitan sertifikat rumah di BPN, yang biasanya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per kavling.

Kamu dapat menanyakan secara detail mengenai biaya membuat sertifikat rumah di notaris kepada notaris yang Kamu pilih, dan juga dapat membandingkan tarif notaris dari berbagai sumber untuk mendapatkan harga yang terbaik.

Keunggulan Membuat Sertifikat Rumah di Notaris

Membuat sertifikat rumah lewat notaris memiliki beberapa keunggulan, yakni sebegai berikut:

  • Kamu tidak perlu repot-repot mengurus sendiri proses pembuatan sertifikat rumah di BPN, karena notaris akan mewakili Kamu dalam hal ini.
  • Kamu dapat menghemat waktu dan tenaga, karena notaris akan menangani segala urusan administrasi, pengukuran lahan, dan pengurusan dokumen.
  • Kamu dapat mendapatkan jaminan keabsahan dan keamanan dari sertifikat rumah yang Kamu buat, karena notaris akan membuat akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang tinggi.

Cara Memilih Notaris Yang Terpercaya

Untuk memilih notaris yang terpercaya, Kamu perlu memperhatikan beberapa hal, seperti:

  • Pastikan notaris yang Kamu pilih telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kamu dapat mengecek daftar notaris terdaftar di situs resmi Kemenkumham, atau menghubungi kantor wilayah Kemenkumham di daerah Kamu.
  • Cari tahu tentang reputasi notaris yang Kamu pilih. Kamu dapat meminta rekomendasi dari teman, keluarga, atau kolega yang pernah menggunakan jasa notaris tersebut. Kamu juga dapat mencari informasi dari internet, media sosial, atau forum online tentang pengalaman orang lain dengan notaris tersebut.
  • Pastikan notaris yang Kamu pilih memiliki lisensi yang valid. Lisensi notaris adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada notaris yang telah memenuhi syarat dan lulus ujian. Lisensi notaris berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat tertentu.
  • Pastikan notaris yang Kamu pilih memiliki pengalaman yang cukup dalam bidangnya. Notaris yang berpengalaman biasanya lebih menguasai peraturan perundang-undangan, prosedur administrasi, dan teknik pembuatan akta. Notaris yang berpengalaman juga lebih mampu menyelesaikan masalah atau kendala yang mungkin timbul dalam proses pembuatan akta.
  • Pastikan notaris yang Kamu pilih memiliki biaya yang wajar. Biaya jasa notaris dapat bervariasi tergantung pada jenis, kompleksitas, dan nilai akta yang dibuat. Kamu dapat membandingkan biaya jasa notaris dari berbagai sumber untuk mendapatkan harga yang terbaik. Kamu juga dapat menanyakan secara detail tentang rincian biaya jasa notaris kepada notaris yang Kamu pilih.

Demikianlah artikel yang solusindojitu buat tentang cara membuat sertifikat rumah lewat notaris. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Kamu, Namun jika kamu ingin membuat sertifikat rumah dengan cara ini. Kami sarankan melalui Ndalem Hinggi. Karena Unit dari perumahan Ndalem Hinggil, saat ini sudah 50% unit rumah terjual. Segera jadwalkan survey unit Ndalem Hinggil sebelum sold out dan dapatkan promo menarik lainnya, Hubungi kami.

Simulasi KPR