Kenali Jenis Sertifikat Rumah Ini, Sebelum Membeli Properti Impianmu
Daftar Isi
Mengenal Jenis Sertifikat Rumah di Yogyakarta
Membeli sebuah properti impian memang menjadi suatu hal yang diidamkan oleh banyak orang. Namun, selain harus mempertimbangkan lokasi, ukuran, dan harga, kamu juga harus memahami jenis sertifikat rumah yang tersedia di Yogyakarta. Mengapa hal ini penting? Karena sertifikat rumah merupakan bukti legalitas kepemilikan properti. Dalam artikel ini, kami akan memaparkan jenis-jenis sertifikat rumah yang umumnya digunakan di Yogyakarta.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis sertifikat rumah yang paling banyak digunakan di Indonesia. SHM menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak penuh atas sebuah properti, termasuk tanah di atasnya. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dapat diperoleh dengan proses yang relatif mudah.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah sertifikat yang memberikan hak kepada pemilik untuk memiliki dan memanfaatkan bangunan di atas tanah milik pemerintah atau swasta. Sertifikat ini diterbitkan oleh pihak pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki hak atas tanah tersebut. Jangka waktu kepemilikan SHGB adalah maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) memberikan hak kepada pemilik untuk memanfaatkan tanah untuk kepentingan usaha tertentu, seperti pembangunan mall, hotel, atau pusat perbelanjaan. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki hak atas tanah tersebut. Jangka waktu kepemilikan SHGU adalah maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Mendapatkan Sertifikat Rumah di Yogyakarta
Setelah memahami jenis-jenis sertifikat rumah yang tersedia di Yogyakarta, selanjutnya adalah memahami proses mendapatkan sertifikat tersebut. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus kamu lakukan:
Memiliki Dokumen Legalitas Lahan
Sebelum dapat memperoleh sertifikat rumah, kamu harus memastikan bahwa lahan tempat properti dibangun memiliki dokumen legalitas yang sah. Dokumen ini dapat berupa sertifikat tanah atau hak guna pakai. Pastikan bahwa dokumen tersebut sudah dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah terdaftar secara resmi.
Melakukan Pengukuran Lahan
Setelah memiliki dokumen legalitas lahan, langkah selanjutnya adalah melakukan pengukuran lahan. Proses pengukuran ini biasanya dilakukan oleh pihak BPN atau surveyor yang telah terdaftar dan memiliki lisensi resmi.
Membuat Surat Ukur
Setelah pengukuran selesai dilakukan, pihak BPN atau surveyor akan membuat surat ukur yang berisi hasil pengukuran tersebut. Surat ukur ini sangat penting karena akan digunakan sebagai acuan dalam proses pembuatan sertifikat rumah.
Melakukan Pendaftaran Sertifikat Rumah
Setelah memiliki dokumen legalitas lahan dan surat ukur yang sah, kamu dapat melakukan pendaftaran sertifikat rumah di Kantor Pertanahan setempat. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 2-3 bulan tergantung dari kompleksitas dokumen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran.
Kesimpulan
Mempelajari jenis-jenis sertifikat rumah dan proses mendapatkannya adalah suatu hal yang penting sebelum kamu memutuskan untuk membeli properti impian kamu. Dengan mengetahui jenis-jenis sertifikat rumah yang tersedia di Yogyakarta, kamu dapat memilih sertifikat yang paling cocok dengan kebutuhan kamu. Selain itu, memahami proses mendapatkan sertifikat rumah dapat membantu kamu menghindari masalah-masalah yang mungkin terjadi di kemudian hari. Oleh karena itu, pastikan kamu melakukan segala sesuatu dengan teliti dan benar sehingga properti impian kamu dapat menjadi milik kamu secara legal dan sah.
Untuk mengurus sertifikat ini memang melalui banyak proses, tapi buat kamu yang pengen simple membeli perumahan adalah opsi terbaik karena semua legalitas sudah diurus oleh pihak developer. Tapi kamu harus cermat dan kritis dalam memilih developer, jika developer tersebut sudah memiliki kerjasama dengan perbankan untuk pembiayaan KPR maka dipastikan legalitas developer tersebut sudah lengkap dan jelas. Hal ini adalah salah satu cara untuk menilai legalitas proyek yang dibuat oleh developer dengan mudah, selanjutnya jika kamu ingin melakukan pembelian dengan akad syariah, maka kamu hanya tinggal mencicil langsung ke developer.
PT Solusindo Jitu merupakan salah satu developer yang selalu menjual proyeknya kepada konsumen dengan legalitas yang sudah lengkap dan jelas, sehingga developer ini sudah bekerja sama dengan bank BUMN di Indonesia, seperti BRI, Mandiri, BTN, BSI, dan BNI.